Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Tahap II di Jawa Tengah
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Tahap II di Jawa Tengah
KECAMATAN UNGARAN TIMUR
Jl. Arjuna No. 1, Pringkurung, Kalongan
Ungaran – 50551
Telp. 024-76911354
Email. ungaran.timur.kabsmg@gmail.com
Copyright © 2024 - Kec UngTim Kabupaten Semarang