Pindah Alamat

A. Pindah Datang dari Luar Daerah Ungaran Timur

Persyaratan Pelayanan :
Surat Keterangan pindah datang dari daerah asal
KTP-el asli tempat asal
KK Asli yang ditumpangi / Pecah KK
Kartu Keluarga (KK) orang tua (Jika pecah KK)
Legalisir Buku/Akta Nikah (Jika pindah karena menikah) Legalisir
Alamat tujuan pindah lengkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas lengkap
Petugas Kecamatan memferivikasi berkas
Jika Pindah antar Kabupaten/ Propinsi proses di Dispendukcapil
Jika hanya pindah antar Kecamatan atau Desa maka proses cukup di Kecamatan

Waktu Pelayanan :
30 Menit

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya (Gratis)

Produk Layanan :
Pelayanan Pindah Datang

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

B. Surat Pindah/ Mutasi Penduduk antar Kecamatan
Persyaratan Pelayanan
Untuk Pindah Keluar : Surat Pengantar dari Desa
Surat Pengantar Pindah
F1-29 (Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten
FC Surat Nikah
FC KTP& KK Asli
F1-01 ( Bio Data )
Pindah Masuk : Surat Pengantar
SKPWNI Asal
F-1.15 Permohonan KK Baru WNI
F-1.31 Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap langsung di Registrasi adapun berkas yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
Berkas yang sudah di registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi/Sekcam untuk ditanda tangani,
Berkas yang sudah ditanda tangani diserahkan ke Operator SIAK untuk di input atau diproses
Proses Input sudah selesai dilanjutkan dengan cetak SKPWNI bagi pindah keluar dan Cetak KK apabila Pindah Masuk, untuk Cetak KK menunggu Verifikasi dari Disduk Capil Kab. Semarang.
SKPWNI sudah tercetak diserahkan ke Pelayanan Umum untuk di tanda tangani oleh Kasubag/Kasi/Sekcam selanjutnya di cap dan diserahkan ke pemohon


Waktu Pelayanan :
10 Menit

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap langsung di registrasi/diagenda,
  2. Berkas yagng sudah di registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi untuk dimintakan tanda tangan
  3. Berkas yang sudah ditanda tangani dan dicap diserahkan ke Operator untuk diinput dan diproses
  4. Proses berkas sudah selesai, Berkas diarsipkan
    5 Cetak SKPWNI/KK apabila pindah masuk selama telah terverifikasi dan acc cetak dari kantor Disdukcapil Kab. Semarang
  5. Penyerahan SKPWNI kepada pemohon

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya (Gratis)


Produk Layanan :
Pelayanan Pindah Keluar

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com