Izin Keramaian

Surat Pengantar /Rekomendasi Izin Keramaian
Persyaratan Pelayanan :
Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Lampiran Surat Ijin Pentas Group yang akan mengisi acara

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Pemohon Mangajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan
petugas menerima berkas dan memferifikasi kelengkapan berkas
Setelah berkas lengkap dimintakan tanda tangan / persetujuan pimpinan

Waktu Pelayanan :
5 Menit

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya

Produk Layanan :
Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Surat keterangan dari kelurahan Setempat
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Lampiran Surat izin pentas group Kesenian / yang akan mengisi acara