Syarat SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL

Syarat SPPL :

  1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi Bukti Kepemilihan tanah/lokasi keg
  5. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  6. Persetujuan tetangga
  7. Foto Lokasi Usaha
  8. Materai 10.000 (2 lembar)
  9. Persyaratan lain yang diperlukan