UMKM

APA ITU UMKM ?

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sendiri merupakan hal yang baru dalam kegiatan atau aktivitas perniagaan. UMKM ini bergerak dalam hal perdagangan dimana dalam hal ini menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha.

UMKM merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau juga badan usaha yang dalam hal ini termasuk juga sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro. Peraturan mengenai UMKM sudah dibahas didaalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Bidang usaha UMKM pun bermacam-macam meliputi, kuliner, agrobisnis, fashion dll. Pemerintah sangat mendukung UMKM ini dan mengusahakan untuk ijin, kredit dll itu bisa dipermudah. salah satunya dengan OSS (Online Single Submision)

APA ITU OSS ?

Online Single Submmision

Pada 21 Juni 2018 Pemerintah RI menerbitkan PP 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submision (OSS) dan Permenkop & UKM Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Pelayanan IUMK terjadi perubahan, semula oleh Camat menjadi dapat diterbitkan oleh Lembaga OSS secara online. melalui oss.go.id

Tujuannya :

Pemerintah ingin mendorong kemudahan berusaha dalam berbagai skala usaha, melalui reformasi sistem perizinan.

Mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Mendorong standardisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah/gratis.

Persyaratan :

– NIK KTP

– Email aktif untuk aktivasi username dan password

– Data usaha

Langkah – Langkah Membuat Perijinan Usaha ( NIB)

1. Isi data pemilik usaha

2. Mengisi data usaha

3.Mengecek data yang telah diinput kedalam sistem OSS

4. Output NIB dan Ijin Usaha