Pembuatan KK

Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pelayanan :
Surat Pengantar dari Desa
Formulir isian biodata penduduk
KK lama
Fotocopy surat pindah (bagi warga pindahan)
Surat kehilangan (bagi yang kehilangan KK)
Fotocopy surat nikah
Fotocopy akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup)
Fotocopy keterangan kelahiran (bagi penambahan anggota baru)
Fotocopy surat keterangan lahir dari bidan (bagi penambahan anggota baru)
Fotocopy ijazah (bagi yang ingin memperbaharui tingkat pendidikan terakhir)
Perubahan Data melampirkan Form Perubahan Bermaterai 10.000

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Petugas operator akan melakukan proses penginputan data KK
Tunggu proses ACC barcode atau tandatangan elektronik, kurang lebih selama satu jam, dan petugas pelayanan akan memberikan Kartu Keluarga yang baru untuk Anda

Waktu Pelayanan :
3 Hari

Deskripsi Waktu Pelayanan :
Proses penginputan data KK oleh operator membutuhkan waktu selama 10 menit
Proses ACC barcode (Tanda Tangan Elektronik) oleh dispendukcapil Kab. membutuhkan waktu sekitar 24 jam
Menunggu verifikasi dari dispendukcapil Kab. Setelah acc baru dapat dicetak

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya (gratis)

Produk Layanan :
Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

A. Penerbitan KK baru

  1. KK dan KTP el

  2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai

  3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

B. Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK dan KTP el

  2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.06) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (misal: pendidikan, pekerjaan, agama) DOWNLOAD DISINI

C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak

  2. KTP el