Surat Keterangan Dispensasi Nikah


Persyaratan Pelayanan :
Pengantar Nikah dari Kepala Desa
Berkas N-1 s/d N-IV dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
Foto copy Kartu Keluarga KK dan KTP
Foto copy Akta Kelahiran
Foto copy Ijasah terakhir
Surat Pernyataan Status Jejaka / Duda ( bagi laki-laki ) dan atau Status Perawan / Janda bagi perempuan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat dispensasi kepada petugas yang membidangi ( Kasi Kesra )
Petugas memverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah dan mengagendakan permohonan
Pembuatan dan penandatangan Surat Dispensasi

Waktu Pelayanan :
15 Menit

Verifikasi Data dan data dinyatakan lengkap, pembuatan Surat Dispensasi Nikah, penadatanganan pejabat ( selama pejabat yang berwenang berada di Kantor Kecamatan )

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya

Produk Layanan :
Dispensasi Nikah

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com