Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kawengen

Kawengen, 10/09/2021, Bertempat di Balai Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur mulai pukul 08.00 – selesai WIB dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa baru Desa Kawengen atas nama Dadang Prakoso dengan jabatan Kasi Pelayanan. Acara ini di hadiri oleh Plt. Camat Ungaran Timur beserta jajarannya, Kapolsek beserta Anggota, Danramil beserta anggota, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, perwakilan Tokoh Masyarakat, perwakilan Tokoh Agama dan Calon Perangkat Desa baru beserta keluarga.

Setelah pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, acara inti segera di mulai dengan pembacaan Keputusan Kepala Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur, Acara dengan Pengambilan Sumpah oleh Bapak Marjani, Kepala Desa Kawengen kepada perangkat terlantik sekaligus pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa.

Setelah itu dengan penandatanganan Berita Acara pengambilan sumpah oleh perangkat Desa baru Kasi Pelayanan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang baru dilantik. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa baru setelah di tutup dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan dari Ketua Panitia Seleski Perangkat Desa Kawengen Bapak Sujimin, dilanjutkan sambutan dari Bapak Marjani selaku Kepala Desa Kawengen, Sambutan Plt. Camat Ungaran Timur Bapak Gunadi, S.H.,M.M, Sambutan Kepala Dispermasdes Kab. Semarang yang diwakili oleh Sekretaris Dispermasdes Bapak Drs. Mindarto. Dalam sambutan Kepala Desa menyampaikan “Setelah saudara dilantik bahwa tugas saudara sebegai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kasi Pelayanan”

Sambutan Ketiga dari Bapak Gunadi, S.H.,MM Plt. Camat Ungaran Timur “Saudara setelah di mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat baru mempunyai tugas dan tanggungjawab seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Desa tadi, Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi. Kemudian Bapak Plt. Camat juga menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan oleh pihak ke-3 (Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)), dalam proses seleksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana Pihak ke-3 tidak bisa diinterfensi oleh pihak manapun. Kepada peserta yang dinyatakan lolos setelah dilantik dimohon untuk membaca aturan-aturan yang berlaku sebagai pegangan dalam bekerja dan selalu berkoordinasi dengan kepala desa” Acara terakhir di tutup dengan ramah tamah di Balai Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur. /*Margenk

Author: admin_kecamatan