Intensifikasi

Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 akan dilaksanakan pertemuan Intensifikasi Pemungutan atas Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh peserta Lurah beserta Kasie Tata Pemerintahan se-Kecamatan Ungaran Timur. Sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semaang, Sumali, SE.

Peraturan yang menjadi pegangan dalam penyusunan kontrak sewa lahan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang no.13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terdapat permasalahan pengelolaan barang milik daerah yang dihadapi dan perlu diketahui diantaranya pengembang yang pergi serta tidak menyerahkan fasilitas perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk dapat dikembangkan fasilitasnya (PSU). Baru perumahan Delta Asri di Leyangan.

Di sisi lain terkait permasalahan pertanahan tersebut, kejaksaan bidang tata usaha siap untuk membant

Jadi apabila Pemerintah Kelurahan memiliki data tanah Negara agar segera melaporkan untuk dilakukan pematokan, pengukuran dan pensertifikatan.

Tahun 2024 ini KPK mencanangkan ada target sertifikasi 5435 bidang tanah Negara.

Pemanfaatan tanah Negara dapat dilaksanakan untuk kepentingan Negara, selain itu juga dapat dilaksanakan perjanjian sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna serta kerjasama penyediaan indrastruktur.

Untuk menghindari permasalahan dikemudian hari pada saat perjanjian kontrak perlu ditambah berita acara serah terima (BAST) dalam penyerahan lahan kepada penyewa.

Dari hasil diskusi pada pertemuan tersebut terdapat masukan berupa dimasukannya frasa “tidak akan memindahtangankan” pada Surat Pernyataan dari penyewa yang disampaikan sebagai lampiran yang disampaikan pada Kecamatan.

Author: admin_kecamatan