Aset Desa

Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di Aula Kecamatan Ungaran Timur dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Pertanahan dengan Tema Pembinaan Pengelolaan Aset Desa. Hadir sebagai narasumber adalah Bp. Asrodin,S.Psi, dari bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang. Dijelaskan bahwa landasan peraturan dalam Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Semarang adalah Peraturan Bupati Semarang no 29 tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Hal yang cukup krusial dan menjadi pembeda adalah hasil dari pemanfaatan tanah desa masuk ke dalam kas desa, tidak langsung diterima perangkat desa.

Hal ini perlu ditindaklanjuti Pemerintah Desa dengan membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa yang diantaranya mengatur sewa menyewa, pemanfaatan, pelaksanaan bangun guna serah atau serah bangun guna serta penggunaan tanah kas desa untuk yang masuk dalam kas desa.  Selain itu juga penggunaan tanah desa yang digunakan untuk fasilitas umum.

Saat ini Peraturan Desa terkait Pengelolaan Aset Desa banyak ditanyakan pemeriksa sebagai dasar melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa juga perlu memiliki SK Kepala Desa untuk siapa saja yang diberi hak untuk menggunakan aset desa seperti komputer. Perlu juga surat perjanjian pinjam pakai untuk siapapun yang melakukan kerjasama peminjaman dengan aset desa.

Sesuai Peraturan Bupati tersebut untuk perjanjian sewa paling lama sebanyak 3 tahun dan dapat kembali diperpanjang.

Pekerjaan lain yang perlu dilaksanakan adalah inventarisasi tanah – tanah desa, sertifikasi bengkok di masa lalu dan sertifikasi tanah desa.

Sistem Informasi Aset Desa (SIPADES) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola aset desa, namun untuk saat ini sedang mengalami kendala.

Sebagai langkah pengamanan terhadap aset, Desa perlu menempatkan label aset – aset desa pada barang milik desa dan untuk tanah desa perlu ditempatkan patok – patok yang membatasi lokasi tanah milik desa.

Author: admin_kecamatan