SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Syarat SPPL :
- Mengisi Blangko Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi Bukti Kepemilihan tanah/lokasi keg
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
- Persetujuan tetangga
- Foto Lokasi Usaha
- Materai 10.000 (2 lembar)
- Persyaratan lain yang diperlukan