Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 dilaksanakan Pendampingan Desa Kalongan yang menjadi perwakilan Ungaran Timur yang akan dinilai di tingkat Kabupaten sebagai awal Replikasi Desa Anti Korupsi di Kabupaten Semarang. Pendampingan yang dilaksanakan oleh Dispermasdes dan Inspektorat Kabupaten Semarang ini bertujuan agar desa bisa mencapai level 4 & 5 agar bisa dinyatakan sebagai Desa Anti Korupsi.
Seluruh jajaran Pemerintah Desa dan Masyarakat diharapkan bisa memahami maksud dan tujuan Program Desa Anti Korupsi agar bisa diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Desa Kalongan.
Tahapan Penilaian : di Bulan November akan dilakukan assessment oleh Inspektorat, Dispermasdes dan Kominfo Kabupaten Semarang dan dilanjutkan oleh Provinsi.
Posisi Desa Kalongan saat ini adalah di 45% dokumen kelengkapan dimana agar bisa dinyatakan lolos level 3 minimal memenuhi 70-80 % pemenuhan dokumen yang diharapkan bisa dilengkapi di sisa waktu sampai assesment di bulan November.
Diskusi dan simulasi tanya jawab kepada perangkat dan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masing-masing terhadap indikator-indikator DAK.Kekurangan dokumen baik yang sudah ada maupun yang belum ada agar segera dilakukan dibarengi dengan persiapan perangkat dan masyarakat terutama kearifan local.