A. Penerbitan KTP el Baru
B. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI
C. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari negara lain
D. Penerbitan KTP el karena perubahan data
E. Penerbitan KTP el karena hilang/rusak
A. Penerbitan KTP Elektronik karena hilang/rusak
Persyaratan Pelayanan :
Surat Kehilangan dari Polsek
Fotocopi KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon datang ke Loket Pelayanan dan Menunggu antrian
Petugas menerima berkas KTP yang hilang untuk proses selanjutnya
Pemohon menerima KTP Pengganti
Waktu Pelayanan :
2 Hari kerja
Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Produk Layanan :
Pelayanan Pnerbitan cetak Ulang KTP Rusak/ Hilang
Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com
B. Penerbitan KTP Elektronik Baru
Persyaratan Pelayanan
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
Fc KK
Rekam KTP Elektronik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon datang lansung ke Loket Kantor Kecamatan dengan membawa syarat yang diperlukan
Pemohon melakukan Perekaman Retina Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan
Menunggu Verifikasi oleh Disdukcapil Kabupaten
KTP Elekronik dicetak siap dibawa Pemohon
Waktu Pelayanan :
3 Hari kerja
Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Perekaman dan Cetak KTP Elektronik
Pengaduan Layanan :
Email. ungaran.timur.kabsmg@gmail.com