Pembuatan SKTM

Legalisasi Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu
Persyaratan Pelayanan :
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Membawa surat keterangan tidak mempu dari Kepala Desa / Lurah
melampirkan Daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
Petugas memverifikasi berkas
Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu

Waktu Pelayanan :
5 Menit

Ket : Berkas lengkap dan Pejabat berada di tempat

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya


Produk Layanan :
Legalisir Dokumen

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com