Legalisasi Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu
Persyaratan Pelayanan :
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Membawa surat keterangan tidak mempu dari Kepala Desa / Lurah
melampirkan Daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
Petugas memverifikasi berkas
Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu
Waktu Pelayanan :
5 Menit
Ket : Berkas lengkap dan Pejabat berada di tempat
Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Legalisir Dokumen
Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com