Nikah Talak Cerai Rujuk

Pelayanan Pencatatan Nikah & Rujuk
Persyaratan Pelayanan :
fotocopi KTP
fotocopi KK
Akte Kelahiran
Ijazah terakhir
Fotocopi KTP orang tua
bagi anak pertama perempuan dilampiri fotocopi surat nikah orang tua
Pengantar Dari Kepala Desa
Lampiran N1 sampai N7


Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Surat pengantar dari desa
Lampiran dari N1 sampai N7 dengan melampirkan syarat2nya
Petugas Memverifikasi Berkas
Berkas Lengkap dimintakan tanda tangan kepada Pejabat Berwenang

Waktu Pelayanan :
10 Menit

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya


Produk Layanan :
Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk


Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Pengantar Pernyataan Pengajuan Cerai/Cerai Gugat
Persyaratan Pelayanan :
Menunjukkan KTP-el dan KK asli dan menyertakan fotocopinya Pemohon
Fotocopi atau legalisir dokumen-dokumen resmi kutipan akta nikah/surat nikat/kutipan akta perkawinan
Surat Pernyataan bermaterai rp. 10.000,- ditandatangani suami/istri serta orang tua /ayah mengetahui ketua RT/RW (Berdasar pengakuan bersangkutan dan/atau jika tidak diketahui keberadaannya ditandatangani mertua)
Surat PEngantar dari Ketua RT Mengetahui Ketua RW

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengajuan cerai atau cerai gugat kepada petugas
petugas memVerifikasi berkas permohonan pengajuan cerai atau cerai gugat dan mengagendakan permohonan
Pembuatan dan penandatanganan surat permohonan
proses dilanjutkan ke kantor pengadilan agama (islam) dan ke kantor pengadilan negeri (non islam) kemudian dilanjutkan proses ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Waktu Pelayanan :
20 Menit

Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya


Produk Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR)

Pengaduan Layanan
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

A. AKTA PERNIKAHAN

  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan (Model N1-N5)

  2. Surat Peneguhan dari gereja/pura/vihara (lebih dari 60 hari legalisir pemuka agama)

  3. KK dan KTP el kedua mempelai

  4. Fc akta kelahiran kedua mempelai

  5. Akta Perceraian bagi suami-istri yang pernah menikah

  6. Fc akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal

  7. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun

  8. Surat ijin dari atasan bagi anggota TNI/Polri

  9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 lembar

  10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

  11. Surat Pengantar dari Dispendukcapil (bagai salah satu mempelai dari luar Grobogan)

  12.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi disetai fc KTP el

B. AKTA PERCERAIAAN

  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan

  2. Penetapan dari Pengadilan Negeri

  3. Akta Perkawinan asli (suami + Istri)

  4. KK dan KTP el asli pemohon.