Fasilitasi Cetak KIA (Kartu Identitas Anak)


Persyaratan Pelayanan
:
Foto copy Akta Kelahiran
Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
Pas foto 4 x 6 ( untuk anak usia 5 tahun keatas )
Anak kelahiran tahun genap latar foto berwarna biru –
Anak kelahiran tahu ganjil latar foto berwarna merah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Petugas verifikasi dan validasi berkas persyaratan pemohon
Petugas Operator Dinas Pecatatan Sipil dan Kependudukan di Kecamatan menproses dan mencetak KIA

Waktu Pelayanan :
15 Menit

Petugas menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap, proses cetak
selama antrian cetak dokumen kependudukan tidak menumpuk

Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya

Produk Layanan :
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com