Persyaratan Pelayanan :
Foto copy Akta Kelahiran
Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
Pas foto 4 x 6 ( untuk anak usia 5 tahun keatas )
Anak kelahiran tahun genap latar foto berwarna biru –
Anak kelahiran tahu ganjil latar foto berwarna merah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Petugas verifikasi dan validasi berkas persyaratan pemohon
Petugas Operator Dinas Pecatatan Sipil dan Kependudukan di Kecamatan menproses dan mencetak KIA
Waktu Pelayanan :
15 Menit
Petugas menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap, proses cetak
selama antrian cetak dokumen kependudukan tidak menumpuk
Biaya Pelayanan :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Pengaduan Layanan :
Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com