Eks Bengkok

Pada hari Jum’at, 31 Mei 2024 dilaksanakan Pertemuan Ekstensifikasi Sewa Tanah Eks-Bengkok Kelurahan Wilayah Ungaran Timur. Ada beberapa kelurahan yang sudah mencapai lebih dari target dan yang belum. Untuk itu selanjutnya Lurah menyampaikan Rekapitulasi Hasil Sewa, beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) rangkap 7 serta pembayaran melalui Bank Jateng dengan dilengkapi lampiran yaitu Surat Permohonan Calon Penyewa;Surat Persetujuan Lurah terhadap permohonan Calon Penyewa;Surat Perjanjian Sewa TanahBerita Acara Pengembalian Barang Milik Daerah (BMD); Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemanfaatan Aset;Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Aset (dari penyewa sebelumnya);

Untuk tanah eks bengkok yang tidak laku dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menerangkan bidang eks bengkok dan alasannya.

Author: admin_kecamatan