Pada hari Rabu, 23 April 2025 dilaksanakan pertemuan yang membahas terkait permohonan pembangunan balai RW III Kelurahan Gedanganak di tanah yang masuk dalam aset barang milik daerah Kabupaten Semarang. Pertemuan dihadiri oleh pengurus RW III Kelurahan Gedanganak didampingi oleh Lurah Gedanganak dan Kasi Tata Pemerintahan dan rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.