Arkeologi Watupawon

Benda arkeologis berupa batuan di Dusun Watupawon, Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur,
Kabupaten Semarang, menyimpan kisah masa lalu yang masih misterius. Situs ini telah ditetapkan sebagai
benda cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0252/2022 pada 23 Mei 2022
dengan nama resmi Yoni, Arca Ganesha, Arca Nandi, dan Batu Candi Watupawon.
Penetapan tersebut didasarkan pada temuan sejumlah komponen yang menunjukkan adanya bangunan
candi. Meski demikian, beberapa arca penting seperti Durga dan Agastya belum ditemukan hingga kini. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaannya masih tersembunyi atau hilang seiring perjalanan waktu.
Dilihat dari letaknya yang berada di bukit, situs ini sejalan dengan konsep pendirian candi di wilayah Jawa
Tengah, khususnya Ungaran, seperti yang tampak pada Situs Kalitaman Wujil. Dari jalur dan peta sebaran
situs di Ungaran, Pringapus, dan sekitarnya, keberadaan Watupawon diyakini berhubungan erat dengan
konsep kosmologi Hindu Siwa. Perkiraan masa pendiriannya berada sekitar abad ke-10 hingga ke-15, atau
bahkan sebelumnya.
Batuan yang digunakan adalah andesit, meskipun tidak sekuat batu dari lereng Gunung Merapi yang
membangun Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Batu-batu tersebut diyakini merupakan bagian integral bangunan pemujaan bagi warga sekitar, serupa dengan situs di Wujil, Candirejo, Jragung, serta Sidomulyo.
Jalur keterhubungan situs-situs ini membentuk akses yang berkaitan dengan keagamaan, perdagangan,
budaya, informasi, hingga pemerintahan pada masanya.
Keberadaan situs Watupawon tidak hanya bernilai arkeologis, tetapi juga telah melekat dengan masyarakat sekitar. Lokasinya berdiri di atas tanah desa sehingga menjadi bagian dari aset Desa Kawengen. Karena itu, pelestarian di lokasi semula dianggap penting agar nilai sejarahnya tetap terjaga. Selain untuk keamanan, situs ini juga berpotensi dikembangkan menjadi narasi sejarah desa yang memperkaya identitas budaya setempat

Author: admin_kecamatan