Akta kematian

1. Surat keterangan kematian asli dari desa/kelurahan (F-2.29)

2. Surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas

3. Ketetapan ganti nama (bila pernah ganti nama)

4. Penetapan Pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

5. Surat keterangan dari kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya

6. Fc KTP el pelapor