Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se Kab Semarang secara Daring

Senin, 7 Juni 2021 Pukul 16.00 s.d Selesai bertempat di Aula Kecamatan Ungaran Timur mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-1 se Kabupaten Semarang secara Daring. Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Semarang. Dalam sambutannya Bapak Bupati semarang menyampaiakan kepada jajaran OPD Kab. Semarang terkait Penanganan Covid 19 Kab. Semarang sebagai berikut :

  1. Proses belajar mengajar / Pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, Perguruan Tinggi melalui virtual/daring.
  2. Rumah / Warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Khusus makan ditempat dibatasi maksimal 20 %.
  3. Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan,maupun Mall tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dan pembatasan pengunjung maksimal 30 %.
  4. Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50 %, khusus masjid di pinggir jalan nasional, provinsi, kabupaten tidak diperbolehkan untuk solat jumat.
  5. Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan / indoor dibatasi maksimal 25 % paling banyak 20 orang dengan protkes ketat sedangkan Untuk outdor ditunda/dihentikan sementara.
  6. Kegiatan Hajatan dilarang kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang, tidak boleh makan minum ditempat, dan protkes ketat.
  7. Rapat harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan protkes ketat.
  8. Destinasi Wisata, desa wisata, wisata religi dilarang dan ditutup sementara waktu kecuali restonya dengan kapasitas pengunjung 20 % atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00 WIB.
  9. Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi / ditutup sementara
  10. Usaha hiburan, warnet, game online dibatasi 20%
    11.Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali pasar Jetis Bandungan sampai pukul 15.00 WIB dengan tetap menerapkan protkes ketat.
  11. Kunjungan kerja baik Pemda dan DPRD ditiadakan sementara untuk berkonsentrasi penanganan covid 19.
  12. Seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama dalam penanganan covid.

Author: admin_kecamatan