Rakor Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Via Daring

Ungaran Timur, 6 Juni 2022 bertempat di Aula Kecamatan Ungaran Timur, diadakan rapat koordinasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku Via Daring menggunakan media Zoom Meeting. Acara ini Dibuka oleh Bupati Semarang Bapak Ngesti Nugraha, SH. melalui daring yang berada di Sumedang, Acara selanjutnya dipimpin oleh Wakil Bupati Semarang Bapak Basari, S.T.,M.Si yang berada di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%. Penyakit Mulut dan Kuku tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi bagi pelaku usaha peternakan.

Tanda-tanda klinis ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diantaranya :
– Demam tinggi (39-41 derajat celcius)
– Keluar lendir berlebih dari mulut dan berbusa
– Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah
– Tidak mau makan
– Pincang
– Luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku
– Sulit berdiri
– Gemetar
– Nafas cepat
– Produksi susu turun drastis
– Menjadi kurus (pada ternak perah)

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengan angka kesakitan 100% yang ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku dengan angka kematian tinggi pada hewan rentan muda/anakan.

Obat dan Sarpras yang Dibutuhkan untuk Menangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara lain :
1. Vitamin ADE Injeksi
2. Analgesik Antipiretik Injeksi
3. Antibiotik Spray
4. Vitamin C Injeksi
5. Antibiotik LA Injeksi
6. B Kompleks Bolus
7. Antiradang NSAID
8. Mineral
9. Copper Sulfat/Tembaga Sulfat
10. Formalin
11. Asam Sitrat
12. Desinfektan
13. Alkohol 70% + Kapas
14. SPUIT (10 cc & 20 cc)
15. Needle 18 G
16. Sarung Tangan Panjang + Latex
17. Apron/Celemek Plastik
18. Wear Pack/Baju Lapangan
19. Sepatu Boot

Berikut Video Cara Mencegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Penerapan Biosecurity dan Desinfeksi Sederhana.

Pelaksanaan Qurban 1443 H dalam situasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengacu pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.

Author: admin_kecamatan