Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 dilaksanakan Pertemuan Penyusunan Peraturan Desa terkait Pengelolaan Aset Desa di Aula Kecamatan Ungaran Timur.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan pentingnya pembentukan peraturan desa yang jelas terkait pengelolaan aset desa. Perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang terinci dalam pengelolaan aset desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan. Perlunya mengidentifikasi aset desa secara komprehensif, termasuk tanah, bangunan, dan fasilitas lainnya. Pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas inventarisasi, pemeliharaan, dan pengawasan aset desa. Diputuskan untuk membentuk tim perumus peraturan desa yang terdiri dari perwakilan dari setiap desa di kecamatan. Tim akan bertugas mengumpulkan data mengenai aset desa, mengidentifikasi kebutuhan peraturan desa, dan merumuskan draft peraturan desa. Para Kepala Desa bersedia menjadi anggota tim perumus peraturan desa. Penjadwalan pertemuan lanjutan untuk pembahasan lebih lanjut tentang draft peraturan desa.
Setelah ini diharapkan Kepala Desa bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Desa akan mengkoordinasikan pembentukan tim perumus peraturan desa. Penjadwalan pertemuan lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi antara Kepala Desa dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Desa.