Pembukaan Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pendataan bagi masyarakat Kabupaten Semarang yang ingin mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Bantuan diberikan satu kali secara langsung pada rekening penerima dan/atau penyalur BPUM lainnya. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.200.000,- setiap pelaku usaha.

Sebelum mengisi data diri pada formulir yang tersedia, silahkan baca terlebih dahulu penjelasan berikut ini.

A. DASAR HUKUM BPUM 2021
Dalam pelaksanaannya, BPUM 2021 memiliki beberapa dasar hukum. Adapun untuk dasar hukumnya adalah sebagai berikut.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelematan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 03 Tahun 2021.
Surat Nomor 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM);


B. KETENTUAN USAHA MIKRO
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan / badan usaha perorangan dengan kriteria:

Memiliki modal usaha sampai dengan paling besar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
BPUM diberikan satu kali , diberikan secara sekaligus berupa uang sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).


C. ???????? ??? ??????????? BPUM 2021
Ada beberapa ketentuan siapa saja yang dapat mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro 2021.

Berikut ini adalah kriteria calon penerima BPUM 2021.

Warga Negara Indonesia
Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda berhak mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro tahun 2021.

D. CATATAN PENTING
Proses Pengumpulan Data menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten.
Proses Seleksi dan Penyaluran Bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
Bagi yang lolos akan langsung dihubungi oleh Bank/Lembaga Penyalur
Setelah mendaftar secara online akan dihubungi untuk pengumpulan berkas-berkas persyaratan
Pendaftaran selain melalui formulir ini bukan tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.


E. LINK PENDAFTARAN BPUM 2021
Link pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro dapat diakses melalui link berikut:

↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓

http://bit.ly/bpumkabsmg2021

↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑↑

PENTING! Isi data diri dengan teliti dan sejujur-jujurnya. Pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama, dan No HP sudah benar. kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi dan pencairan menjadi tanggung jawab pendaftar. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang mendaftar BPUM 2021, dimohon untuk mengecek kembali data yang diinput.

PROSES PENDAFTARAN SAMPAI DENGAN PENCAIRAN BPUM 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (G R A T I S).

Pendaftaran akan kami tutup ketika sudah memenuhi kuota.

sumber berita : https://dkupp.semarangkab.go.id/2021/04/05/formulir-pendaftaran-bpum/

Author: admin_kecamatan