Pembuatan Akta Kelahiran

A. Kelahiran Baru

  1. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan

  2. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir

  3. Fc KK dan KTP el serta aslinya

  4. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan penolong (untuk 0-1 tahun)

  5. Fc KTP el pelapor

  6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2

B. Kelahiran dewasa

  1. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan

  2. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir

  3. Fc KK dan KTP el dan aslinya

  4. Fc KTP el pelapor

  5. FC Ijazah terakhir

  6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2

C. Akta Hilang / Rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang)

  2. Akta kelahiran yang rusak/ fc akta kelahiran yang hilang

  3. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan

  4. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir

  5. Fc KK dan KTP el

  6. Fc KTP pelapor

  7. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2