IMB

Syarat yang harus disiapkan untuk mengurus IMB di Ungaran :

Untuk yang Berbadan Hukum

  1. Mengisi formulir.
  2. Foto copy KTP atau Passport Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik.
  3. Foto copy Bukti Atas Tanah.
  4. Foto copy Pelunasan PBB.
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
  7. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan)
  8. Izin Lokasi ( untuk industri / jasa dengan lahan > 10.000 m2 dan atau diluar tata guna tanah )
  9. Surat Pernyataan Teknis.
  10. Kesanggupan menyusun UKL /UPL atau AMDAL
  11. Gambar Situasi lokasi bangunan.
  12. Site Plan ( tata letak bangunan terhadap tanah / kapling ).
  13. Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
  14. Izin Pendirian Tempat Ibadah (Untuk Bangunan Keagamaan)
  15. Surat Pernyataan Penggunaan Bangunan.
  16. Perhitungan Konstruksi bangunan (Untuk 3 lantai ke atas)
  17. Perhitungan Konstruksi Tower (Untuk Tower)
  18. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain

Untuk Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir.
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Bukti Atas Tanah.
  4. Foto copy Pelunasan PBB.
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
  7. Gambar Situasi lokasi bangunan.
  8. Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
  9. Perhitungan Konstruksi bangunan (Untuk 3 lantai ke atas)
  10. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

IMB Penambahan :

  1. Mengisi formulir.
  2. Foto copy KTP atau Passport Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik.
  3. Foto copy Bukti Atas Tanah.
  4. Foto copy Pelunasan PBB.
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
  7. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan)
  8. Izin Lokasi ( untuk industri / jasa dengan lahan > 10.000 m2 dan atau diluar tata guna tanah )
  9. Surat Pernyataan Teknis.
  10. Kesanggupan menyusun UKL /UPL atau AMDAL (Untuk Industri)
  11. Gambar Situasi lokasi bangunan.
  12. Site Plan ( tata letak bangunan terhadap tanah / kapling untuk yang berbadan hukum).
  13. Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
  14. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

Pemindah Tanganan IMB

  1. Permohonan pemindah tanganan Izin
  2. Foto copy surat bukti pelimpahan hak (disahkan oleh notaris)
  3. Foto copy KTP.
  4. Foto copy Pelunasan PBB.
  5. Foto copy bukti hak atas tanah
  6. IMB Perubahan Izin Guna Bangunan dan Pemilik Bangunan:
  7. Foto copy KTP.
  8. Foto copy IMB lama.
  9. Foto copy pelunasan PBB
  10. Foto copy surat tanah/sertifikat/AJB
  11. Dasar perubahan (akte yang berbadan hukum)

IMB Perubahan Izin Pemilik Bangunan:

  1. Foto copy KTP.
  2. Foto copy IMB lama.
  3. Foto copy pelunasan PBB
  4. Foto copy surat tanah/sertifikat/AJB
  5. Dasar perubahan (akte yang berbadan hukum)