Desk Rancangan APBDes

Senin, 20 Desember 2021, Pukul 09.00 WIB dilaksanakan proses pencermatan terhadap pengajuan rancangan anggaran pendapatan belanja desa di Kecamatan ungaran Timut. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketelitian terhadap proses perencanaan pelaksanaan dana desa. Hal – hal yang menjadi perhatian adalah dengan keluarnya Peraturan Presiden no.104 tahun 2021 banyak hal yang belum diakomodir secara utuh, diantaranya alokasi Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat yang minimal dialokasikan sebesar 40%. Program ketahanan pangan hewani setidaknya sebesar 20% dan Penanganan Covid sebesar 8%. Desa juga diharapkan menganggarkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui Rembug Desa. Penganggaran Buku Administrasi Desa, dana tidak terduga dan lain sebagainya.

Author: admin_kecamatan